Alasan dan kontroversi dibalik Hari Musik Nasional

hari musik nasional

Ditetapkannya Hari Musik Nasional bermula dari tanggal kelahirannya komponis besar Indonesia, Wage Rudolf (WR) Supratman. Beberapa pihak menyatakan WR Supratman lahir pada 9 Maret 1903.

Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, tanggal lahir beliau ditetapkan pada 19 Maret 1903. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.

Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013, saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan itu bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.

Pada Keppres tersebut dijelaskan, musik sebagai salah satu ekspresi budaya yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan, serta bisa berperan serta dalam kemajuan pembangunan nasional.

Dengan diperingatinya Hari Musik Nasional setiap tahun, diharapkan masyarakat Indonesia bisa lebih menyukai dan mendukung karya-karya musisi lokal, termasuk warisan-warisan musik khas daerah.

Share:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jl. Kramat Raya 106, Jakarta Pusat 10420.
(021) 3103217, 3154546
museumsumpahpemuda@kemdikbud.go.id
Chat Sekarang
Perlu bantuan?
Hallo... Ada yang bisa kami bantu?